Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

Di Indonesia, ada dua jenis hak kekayaan intelektual: hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak cipta untuk mempublikasikan atau menggandakan ciptaannya, atau memberikan kuasa atas ciptaannya, dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak kekayaan industri, di sisi lain, termasuk paten, merek dagang, rahasia dagang, dan berbagai hal lainnya.

Karena hak kekayaan intelektual masih diremehkan di Indonesia, beberapa orang dan perusahaan menganggapnya tidak perlu. Di sisi lain, hak kekayaan intelektual berguna untuk melindungi pengusaha dari penggunaan hak mereka secara tidak sah.

Kantor Hukum Austrindo telah membantu perusahaan dan individu lokal dan internasional dalam mengelola hak kekayaan intelektual mereka selama lebih dari 20 tahun. Kantor Hukum Austrindo berkomitmen penuh untuk menangani setiap tantangan mengenai hak kekayaan intelektual klien kami.

Contact Us

Korporasi & Investasi

Austrindo Law Office menyediakan layanan legal untuk urusan registrasi korporasi dan investasi baik untuk perusahaan lokal maupun asing. Layanan ini sangat berguna bagi orang asing yang ingin membuka usaha di Indonesia terutama di Bali.

Arbitrase & Komersial

Arbitrase menyatakan bahwa setiap sengketa komersial, termasuk perdagangan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, dan hak kekayaan intelektual, dapat diselesaikan melalui arbitrase.

Perdata & Pidana

Kami membela klien dalam berbagai masalah hukum perdata dan pidana, termasuk penipuan, penggelapan, dan tindak pidana lainnya.